
Tangerang Selatan – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf, khususnya untuk aset tempat ibadah di wilayah Kota Tangerang Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas status lahan sekaligus mencegah potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari, terutama terhadap aset keagamaan yang memiliki fungsi sosial bagi masyarakat.
Seto menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PCNU Kota Tangsel. Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari PKS antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten, sehingga seluruh aset tanah milik PCNU di wilayah Tangerang Selatan dapat diproses pensertipikatannya secara menyeluruh.sabtu, 21/2/2026
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyatakan pihaknya telah melakukan terobosan dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 20 Februari 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan aset tempat ibadah di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Seto menyatakan pihaknya menargetkan seluruh tanah wakaf, aset tempat ibadah, serta lahan milik PCNU di wilayah Kota Tangerang Selatan dapat disertipikatkan sepenuhnya pada 2026. Ia menegaskan, target tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan agar pemanfaatannya dapat berjalan optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menargetkan program percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan lahan tempat ibadah di Kota Tangerang Selatan dapat rampung pada 2026. Dari total target sekitar 100 bidang tanah wakaf, sebanyak tujuh bidang di antaranya telah berhasil disertipikatkan pada awal tahun ini sebagai tahap awal pelaksanaan program.
Seto berharap sinergi antara Kantah Kota Tangsel dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan dapat terus diperkuat agar seluruh proses pensertipikatan berjalan lancar dan tuntas sesuai target. Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga tersebut menjadi kunci untuk mempercepat legalisasi aset keagamaan sekaligus memastikan perlindungan hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah bagi kepentingan masyarakat luas.(yoga)

