
Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat tata kelola pemerintahan kewilayahan untuk memastikan pelayanan publik optimal menghadapi tantangan, termasuk dampak perubahan iklim serta meningkatnya intensitas musim penghujan.
Salah satu langkah strategis diwujudkan melalui Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026 yang kembali digelar pada Selasa, 13 Januari 2026 di Kota Tangerang tahun ini.
Kegiatan ini resmi dibuka Wakil Wali Kota Tangerang H Maryono Hasan di Aula Kecamatan Neglasari, diikuti aparatur Neglasari, Batu Ceper, Benda beserta pejabat wilayah terkait.
Hadir para camat, lurah, serta Kepala Seksi Tata Pemerintahan dari masing-masing kecamatan sebagai peserta pembinaan administrasi aparatur wilayah tersebut Tahun 2026 di Kota Tangerang ini.
Dalam arahannya, Maryono menekankan ketertiban administrasi bukan sekadar kewajiban birokratis, melainkan fondasi pelayanan publik cepat, tepat, andal, terutama menghadapi kondisi darurat banjir dan cuaca ekstrem.
Administrasi rapi menentukan kecepatan ketepatan aparatur bertindak, data akurat terdokumentasi baik membantu pemerintah memetakan persoalan, menyusun langkah, menjaga pelayanan publik berjalan meski situasi tidak ideal.
Ia menambahkan, dinamika lingkungan kian kompleks menuntut aparatur wilayah responsif sekaligus memiliki sistem administrasi kuat sebagai dasar pengambilan kebijakan lapangan, melalui perencanaan dan pengelolaan disiplin.
Maryono mengingatkan aparatur kecamatan dan kelurahan merupakan garda terdepan pemerintah daerah berinteraksi langsung dengan masyarakat, sehingga profesionalisme, soliditas tim, koordinasi lintas sektor harus terus ditingkatkan.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun dari pelayanan tingkat terdekat warga, sehingga aparatur wilayah harus siap, sigap, serta didukung administrasi kuat dalam setiap langkah pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang berdialog langsung dengan lurah menyerap aspirasi serta membahas persoalan yang dihadapi wilayah masing-masing secara terbuka konstruktif dan solutif.
Dialog ini menjadi sarana penguatan pemahaman pengelolaan administrasi adaptif relevan dengan kebutuhan nyata lapangan dalam mendukung pelayanan publik kewilayahan berkelanjutan di Kota Tangerang tahun 2026.
Selain pembinaan aparatur, kegiatan dimanfaatkan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau RT/RW kepada peserta kegiatan.
Sosialisasi bertujuan memastikan pelayanan tingkat lingkungan berjalan tertib, efektif, tidak terkendala persoalan administratif sehingga masyarakat memperoleh layanan publik lebih pasti cepat dan berkesinambungan secara menyeluruh.(ismail)
Melalui kegiatan ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmen membangun pelayanan publik profesional, responsif, berkelanjutan dengan ketertiban administrasi sebagai kunci menghadapi tantangan pembangunan dan perubahan iklim mendatang.

