
Tangerang — Polsek Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Beat dan menangkap dua pelaku setelah penyelidikan berbasis laporan warga dan rekaman CCTV sekitar lokasi.
Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu 11 Januari 2026 dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan terkait.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno menjelaskan perkara berawal laporan kehilangan sepeda motor di kontrakan Kelurahan Kelapa Indah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Kamis dini hari lalu korban.
Petugas melakukan olah TKP memeriksa saksi serta menelusuri rekaman CCTV hingga mengidentifikasi pelaku dan melacak pergerakan mereka secara cepat terukur oleh tim reserse berpengalaman profesional.
Dua tersangka berinisial AF alias Oji dan A ditangkap di Karawaci Kota Tangerang serta sepeda motor korban ditemukan di Jayanti Kabupaten Tangerang berikut barang bukti.
Polisi menyebut pelaku menggunakan kunci kontak dan gembok pagar duplikat sehingga mudah membawa kendaraan lalu menyembunyikannya sebelum dijual kembali kepada penadah berbeda jaringan lokal tertentu.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi respon cepat jajaran serta mengimbau masyarakat waspada melapor melalui layanan darurat Polri 110 demi keamanan lingkungan bersama berkelanjutan aman kondusif.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum berlaku nasional Indonesia.(ismail)

