
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mendorong percepatan sosialisasi regulasi terbaru masa bakti serta pemilihan pengurus RT dan RW kepada masyarakat sejak awal tahun 2026 berjalan.
Arahan tersebut disampaikan saat membuka Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 di Aula Kecamatan Cibodas diikuti Kecamatan Cibodas Jatiuwung dan Periuk secara resmi.
Maryono menginstruksikan jajaran kecamatan dan kelurahan mempercepat sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 terkait masa bakti serta pemilihan RT RW setempat segera.
Dalam aturan baru masa bakti pengurus RT dan RW berubah dari tiga tahun menjadi lima tahun guna meningkatkan efektivitas kinerja berkelanjutan pelayanan publik lingkungan warga.
Ia menegaskan administrasi pemerintahan tertib rapi menjadi fondasi pelayanan publik sekaligus mengingatkan ASN menjaga integritas loyalitas serta jiwa pengabdian melayani masyarakat secara konsisten profesional berkelanjutan.
Maryono menekankan loyalitas ASN harus tercermin melalui sikap dan kinerja nyata agar kehadiran pemerintah benar benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga kota Tangerang setiap hari.
Menutup arahan Maryono berharap semangat awal tahun 2026 menjadi momentum meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan wilayah serta komitmen bersama membangun Kota Tangerang yang lebih maju berdaya.

