
Menyikapi cuaca ekstrem yang melanda Kota Tangerang Selatan dalam beberapa hari terakhir, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.1/516/Disdikbud/2026 sebagai langkah antisipatif di lingkungan satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut mengatur teknis pelaksanaan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan dan berlaku selama lima hari, terhitung sejak 24 hingga 28 Januari 2026.
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden, menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga sekolah seiring meningkatnya intensitas curah hujan yang berpotensi menimbulkan risiko.
“Seluruh satuan pendidikan diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, serta menyiapkan langkah-langkah darurat guna menjamin keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Deden, Minggu (25/1/2026).
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP negeri dan swasta, SPNF SKB, PAUD formal dan nonformal, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta rutin memantau informasi cuaca dari instansi resmi, memastikan kebersihan saluran air, serta mengantisipasi potensi bahaya di lingkungan sekolah. Mulai dari pohon rawan tumbang, atap bangunan bocor, hingga instalasi listrik yang berisiko akibat cuaca ekstrem.
Disdikbud Tangsel juga memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak, termasuk wilayah yang mengalami banjir
Kepala sekolah diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan selama pelaksanaan PJJ, sekaligus menyiapkan alternatif pembelajaran apabila ditemukan kendala teknis di lapangan.
Selain itu, pihak sekolah diminta menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal meski di tengah kondisi cuaca ekstrem.
“Surat edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Deden.

