
Kabar baik datang bagi warga Kota Tangerang Selatan di awal tahun 2026. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa diskon hingga 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan sekaligus tepat waktu. Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti atau yang akrab disapa Ayu, menjelaskan bahwa insentif ini khusus berlaku untuk pembayaran PBB tahun ketetapan 2026.
“Untuk pembayaran PBB ketetapan 2026 pada periode Januari hingga April, kami berikan diskon sebesar 10 persen. Sementara pembayaran pada Mei sampai Juni 2026, diskonnya sebesar 5 persen,” ujar Ayu, Senin (5/1).
Ia menegaskan, relaksasi tersebut hanya berlaku untuk PBB dan tidak mencakup jenis pajak daerah lainnya. Program ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat agar membayar pajak lebih awal, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
“Harapannya wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Bayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah. Yang gercep, lebih hemat,” tuturnya.
Selain membantu meringankan beban masyarakat, kebijakan diskon PBB ini juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Pada tahun 2026, Pemkot Tangsel menargetkan total pendapatan pajak sebesar Rp2,378 triliun.
Dari jumlah tersebut, target penerimaan khusus dari sektor PBB ditetapkan sebesar Rp465 miliar. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
“Pajak aman, hidup nyaman. Pajak dari masyarakat akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat Tangerang Selatan,” pungkas Ayu.

