Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah meninjau kembali seluruh izin pemanfaatan lahan, termasuk HPH dan IUP, sehingga tidak ada izin baru maupun perpanjangan diterbitkan tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin, sekaligus mengumumkan penguasaan kembali empat juta hektare lahan sawit bermasalah oleh negara tahun ini.
Presiden memerintahkan Menteri Kehutanan, ATR/BPN, serta ESDM memastikan sepanjang 2025 tidak satu pun izin HPH, HTI, HGU, maupun IUP diterbitkan atau diperpanjang oleh pemerintah pusat.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengkaji ulang izin yang tidak sesuai Pasal 33 UUD 1945, karena sumber daya alam wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat.
Presiden menyoroti praktik pengusaha pemegang konsesi yang merugikan negara, mengambil keuntungan besar namun menyimpan dana di luar negeri sehingga tidak memberi manfaat nasional bagi Indonesia.
Di hadapan jajaran kabinet, TNI, dan Polri, Prabowo menegaskan Pasal 33 UUD 1945 wajib menjadi pedoman, serta negara tidak boleh dikalahkan korporasi dalam kebijakan nasional.

