
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November di halaman Kantor Disdukcapil Kecamatan Setu pada Rabu, 26 November 2025.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Benyamin Davnie, yang menegaskan aturan peredaran minuman beralkohol di Tangerang Selatan diberlakukan sangat ketat sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Benyamin menegaskan Perda melarang seluruh minuman beralkohol tanpa pengecualian kadar persen alkohol, sehingga setiap peredaran miras di wilayah Tangsel otomatis dianggap melanggar aturan daerah.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan laporan masyarakat, serta patroli mandiri yang tetap dilakukan meski tanpa adanya aduan warga.
Satpol PP menyita minuman beralkohol dari berbagai warung tidak resmi yang masih nekat menjual miras secara tersembunyi, sementara pedagang resmi dinilai sudah memahami aturan daerah.
Selain menyita barang bukti, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga melakukan penyidikan terhadap para pelaku yang terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.
Benyamin menjelaskan potensi kerugian negara akibat miras ilegal belum dihitung karena fokus pemerintah adalah menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta menegakkan aturan daerah secara konsisten.
Ia memastikan penindakan dan pengawasan distribusi minuman beralkohol terus dilaksanakan berkelanjutan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondisi Tangerang Selatan tetap aman serta kondusif sesuai Perda berlaku. (red)


