
Tangerang Selatan — Satpol PP Tangsel menyita 478 botol miras dari karaoke dan warung jamu di Ciputat dan Pamulang, Selasa (21/10/2025).
Barang bukti terdiri dari minuman keras berbagai merek serta 16 kaleng minuman beralkohol yang dijual tanpa izin di tempat hiburan dan warung jamu.
Operasi penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman.
“Kami menindak tegas pelanggar, terutama tempat hiburan yang masih nekat menjual miras tanpa izin resmi,” ujar Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel, Mukhsin.
Mukhsin menambahkan bahwa para pelanggar bisa dijerat pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai aturan yang berlaku.
Seluruh minuman keras yang disita akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk diproses dalam sidang tipiring pada Kamis (23/10/2025).
Satpol PP memastikan razia serupa akan terus dilakukan rutin demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di seluruh wilayah Tangerang Selatan.(yoga)

