
TANGERANG SELATAN — Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam, Kamis (16/10) dini hari, menindak pelanggaran Perda Ketertiban Umum.
Salah satu lokasi yang disisir adalah Famous Karaoke di kawasan Serpong. Petugas menemukan berbagai pelanggaran selama operasi berlangsung, termasuk penjualan minuman keras tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menyebut pihaknya menyita 99 botol minuman beralkohol dari tempat hiburan tersebut.
Selain menyita miras, petugas juga mengamankan 41 wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau LC di tempat karaoke tersebut.
Menurut Muksin, para wanita itu diamankan karena petugas menemukan alat kontrasepsi di sejumlah ruangan saat pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan.
“Seluruh wanita yang diamankan telah kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Muksin menjelaskan hasil operasi.
Ia menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Satpol PP Tangsel berkomitmen melakukan operasi serupa secara rutin guna menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran hukum di tempat hiburan malam.(daru)

