BOGOR — Sekitar 10 ribu warga dari empat kecamatan di Kabupaten Bogor menggelar unjuk rasa menolak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Senin (29/9).
Massa berasal dari Kecamatan Cigudeg, Parungpanjang, Rumpin, dan Tenjo, menilai kebijakan pembatasan tambang serta operasional angkutan barang merugikan ribuan warga yang menggantungkan hidup.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01/PEREK tertanggal 19 September 2025 membatasi kegiatan tambang selama pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan berlangsung.
Ketua Aliansi Empat Kecamatan, Dani Mardani, menegaskan aturan itu dianggap mematikan penghidupan warga. Ia meminta Pemprov segera merealisasikan jalur tol khusus tambang.
Dani memperingatkan bila tak ada jawaban resmi dari Pemprov Jawa Barat, massa akan menggelar aksi lebih besar dengan skala lebih luas dan tegas.
Tokoh masyarakat, Achmad Gozali alias Bule, menyebut satu-satunya solusi adalah pembangunan jalur tol khusus tambang. Menurutnya, tuntutan tersebut sudah menjadi harga mati.
Dalam aksi, masyarakat menyampaikan enam tuntutan: cabut surat edaran, percepat jalur khusus tambang, optimalkan rest area, tutup parkir liar, serta tanggung jawab upah buruh.(hari setiawan)

