
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten meninjau langsung pelayanan di UPTD Bapenda Samsat Ciputat, Jumat (12/9/2025). Kunjungan ini menyoroti transparansi serta inovasi percepatan layanan.
Kepala UPTD Bapenda Ciputat Beni Pribadi dan Kanit Samsat Ciputat Iptu Deni Sukmana turut mendampingi rombongan. Dari Ombudsman hadir Zainal Muttaqin bersama tim pengawasan.
Zainal menegaskan kunjungan itu bagian kajian cepat Ombudsman tahun 2025 mengenai kualitas layanan Samsat di Provinsi Banten, termasuk sistem pengaduan publik yang berjalan.
Menurut Zainal, data lapangan akan dianalisis lalu dilaporkan kepada Bapenda Provinsi Banten, Polda Metro Jaya, Polda Banten, serta pihak Jasa Raharja secara resmi.
Ombudsman telah lebih dulu mengunjungi Samsat Ciledug dan Serpong, serta merencanakan pemantauan menyeluruh ke seluruh kantor pelayanan Samsat di wilayah hukum Provinsi Banten.
Dalam kunjungan Ciputat, Ombudsman menemukan penggunaan barcode atau QR code dalam pelayanan. Sistem ini mempersingkat input data dan meminimalisasi pengulangan, sehingga efisiensi meningkat.
Zainal menyebut inovasi digital itu layak direplikasi di Samsat lain karena terbukti mempercepat layanan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut dinilai meningkatkan kepuasan masyarakat.
Meski demikian, Ombudsman memberikan sejumlah catatan agar pelayanan lebih lengkap. Catatan tersebut mencakup aspek penyederhanaan prosedur, transparansi informasi, serta akses layanan lebih ramah masyarakat.
Kanit Samsat Ciputat Iptu Deni Sukmana memastikan komitmen jajarannya terus menjaga pelayanan publik. Ia menegaskan kenyamanan masyarakat wajib pajak menjadi prioritas utama dalam setiap layanan administrasi.
Kunjungan Ombudsman berlangsung bersamaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten. Program ini berlaku hingga Oktober 2025 untuk kendaraan menunggak pajak sebelum tahun 2024.
Dengan pengawasan Ombudsman serta inovasi layanan QR code, diharapkan seluruh Samsat di Banten semakin transparan, cepat, dan menghadirkan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat wajib pajak.(rif)

