
TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan narkoba tembakau sintetis senilai Rp21 miliar. Sembilan tersangka ditangkap, sementara dua pelaku lain masih buron hingga kini.
Pengungkapan kasus bermula 7 Agustus 2025 ketika polisi menangkap dua tersangka di Gading Serpong dengan barang bukti 64,79 gram. Dari situ, polisi melakukan pengembangan kasus.
Polisi kemudian bergerak ke Cianjur pada 12 September 2025 dan berhasil menangkap empat tersangka lain. Barang bukti yang disita berupa 2,8 kilogram tembakau sintetis.
Selanjutnya, penggerebekan dilakukan 15 September 2025 di sebuah home industry Yogyakarta. Tiga tersangka diamankan bersama bahan baku serta cairan kimia untuk produksi narkoba sintetis.
Kasus ini dipaparkan langsung Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9/2025), disaksikan jajaran pejabat utama.
Victor menjelaskan sindikat ini menjual tembakau sintetis melalui akun Instagram. Target pemasaran menyasar wilayah Jabodetabek, dengan jaringan terorganisir yang memproduksi barang haram secara rumahan.
Ia menegaskan barang bukti setara bisa menyelamatkan sekitar dua juta jiwa dari bahaya narkoba sintetis. Pernyataan itu ditekankan Victor saat konferensi pers berlangsung.
Saat ini, dua pelaku lain masih dalam pengejaran. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok bahan baku dari luar negeri.


