
Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi membuka blokir sistem administrasi legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat usai menerima Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir.
Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Hukum, Kamis (11/9/2025). Agenda tersebut menandai berakhirnya kebuntuan administrasi PWI yang terhambat selama satu tahun terakhir akibat persoalan legalitas.
Munir mengungkapkan, Menteri Hukum telah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi. Keputusan ini memastikan legalitas kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 2025 kembali diakui negara.
Munir terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Bekasi, pada 30 Agustus 2025 lalu.
Kemenangan Munir sekaligus mengakhiri dualisme kepemimpinan yang sempat melanda tubuh PWI. Kondisi tersebut sebelumnya menimbulkan ketidakpastian arah organisasi wartawan tertua di Indonesia.
Munir menegaskan, fokus utama kepengurusannya adalah menuntaskan persoalan legalitas agar organisasi dapat segera berjalan normal. Legalitas dari AHU menjadi bukti pengakuan negara terhadap PWI.
Dengan keluarnya disposisi Menkum, Munir optimistis PWI dapat menyatukan kembali seluruh elemen organisasi. Momentum ini diharapkan menjadi pintu kebangkitan PWI menjaga marwah pers nasional.
Munir menyampaikan rasa syukurnya usai pertemuan dengan Menteri Hukum. Ia menilai keputusan ini langkah positif demi memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers Indonesia.
Pengurus PWI Pusat menyambut baik keputusan Kemenkum. Mereka menilai pengakuan legalitas pemerintah menjadi modal penting menggerakkan roda organisasi dan memperluas sinergi dengan berbagai pihak.(rls)


