
JAKARTA – Konflik agraria Desa Sukamulya, Rumpin, Kabupaten Bogor, melawan klaim TNI AU Atang Sendjaja, dibahas serius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BAM DPR RI.
Kasus mencuat akibat dua register 450 hektare tanah masuk Inventaris Kekayaan Negara tahun 2009. Padahal lahan tersebut dihuni masyarakat, terdapat sekolah, kantor desa, hingga makam.
Kepala Desa Sukamulya, Ihwan Nur Arifin, menegaskan masyarakat tidak dapat meningkatkan alas hak menjadi SHM akibat status register. Ia mendesak DPR segera turun tangan.
Ketua BPD Sukamulya, Didi Furqon Firdaus, menyatakan TNI AU tidak berhak mengklaim lahan masyarakat. Solusi hanya menghapus dua register yang tercatat di Kementerian Keuangan.
Senada, Ketua Forum Masyarakat Desa, Junaedi Adhi Putra, mengungkap intimidasi warga. Ia menegaskan generasi muda wajib berjibaku memperjuangkan tanah rakyat hingga tuntas melalui DPR.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan kewenangan BAM terbatas hanya menampung aspirasi masyarakat. Namun ia berjanji akan memanggil pihak terkait segera.
Adian menyebut konflik Rumpin menjadi target penyelesaian sejak lama. Ia meminta data lengkap disampaikan, mengingat 700 ribu kasus agraria menumpuk di DPR RI.
Verifikasi menunjukkan tanah TNI AU di Sukamulya seluas 75 hektare berdasarkan SK Menteri Agraria, SK Bupati Bogor, serta pembebasan paksa pada 2006–2012.
Masyarakat menilai langkah TNI AU melalui gugatan PTUN Bandung bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 serta hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.
Warga Sukamulya mendesak Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menyelesaikan konflik. Mereka meyakini hanya keputusan presiden mampu mengakhiri polemik berkepanjangan puluhan tahun.(hari setiawan)

