
TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong kemudahan akses layanan publik, salah satunya dengan memperluas gerai layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah kecamatan.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, saat menutup rangkaian sosialisasi sinergi pemungutan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Aula Kecamatan Benda, Selasa (17/6/2025). Sosialisasi tersebut telah digelar di 13 kecamatan sejak 28 Mei lalu.
Berita Lainnya
“Gerai pelayanan PKB akan terus diperluas ke lebih banyak kecamatan agar semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Maryono.
Saat ini, layanan pembayaran PKB tahunan telah tersedia di Mall Pelayanan Publik, serta kantor Kecamatan Batuceper dan Cibodas. Perluasan ini ditargetkan untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Tangerang dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Maryono juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Program Cukup Bayar PKB 2025 yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar hanya pajak tahun berjalan, dan seluruh tunggakan serta denda tahun sebelumnya akan dihapus.
“Program ini berlaku untuk kendaraan yang dimutasi ke wilayah Provinsi Banten. Ini kesempatan besar untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban tambahan,” tegasnya.
Pemkot Tangerang bersama Pemprov Banten menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB.
“Pajak yang dibayar masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Maka dari itu, mari manfaatkan program ini dan dukung pembangunan daerah,” tutup Maryono.(d4ru)

