drianto martono
Upaya hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan kembali kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
“Oleh karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur, maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai,” ujar hakim praperadilan Afrizal Hady saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang disampaikan oleh Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan. Hakim menilai, karena pokok perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan menjadi tidak relevan.
Majelis hakim yang menangani perkara Hasto di PN Tipikor juga telah ditetapkan, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 14 Maret 2025 mendatang. Hakim menyatakan bahwa perkembangan tersebut menjadi dasar kuat untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada 17 Februari 2025. Permohonan pertama berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Sedangkan permohonan kedua terkait status tersangkanya dalam perkara perintangan penyidikan.
Dengan putusan ini, Hasto Kristiyanto kini harus menghadapi persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
- Stadion Kera Sakti Disiapkan untuk Pertandingan Sepak Bola Porprov Banten 2026
- Septi, Atlet Pencak Silat Tangsel yang Berjuang Membagi Waktu demi Juara Porprov 2026
- Pembangunan Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen Jelang Porprov Banten 2026
- Festival B2SA Tangerang Ajak Warga Beralih ke Pangan Lokal, Konsumsi Umbi-umbian Masih Rendah
- Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater, Panen Ditargetkan Januari 2027

