
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara kemarin. (ANTARA: Aprillio Akbar)
Anda sedang membaca rangkuman Dunia Hari Ini edisi Selasa, 24 Desember 2024.Berita utama kami hadirkan dari Indonesia.
Hukuman penjara Harvey Moeis
Harvey Moeis dijatuhi 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah terbukti bersalah melakukan korupsi bersam-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah TBK Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan.”
Vonis hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengajukan vonis kurungan penjara selama 12 tahun.
Ia juga dihukum dengan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, serta denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.

- Stadion Kera Sakti Disiapkan untuk Pertandingan Sepak Bola Porprov Banten 2026
- Septi, Atlet Pencak Silat Tangsel yang Berjuang Membagi Waktu demi Juara Porprov 2026
- Pembangunan Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen Jelang Porprov Banten 2026
- Festival B2SA Tangerang Ajak Warga Beralih ke Pangan Lokal, Konsumsi Umbi-umbian Masih Rendah
- Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater, Panen Ditargetkan Januari 2027

