Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Kota, Bandung berhasil menggagalkan penjualan ribuan sembako kadaluarsa yang dilakukan oleh tersangka N (52) warga Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pelaku N berhasil diamankan setelah adanya laporan dari warga yang mengalami sakit perut akibat mengkonsumsi sembako yang dijual oleh tersangka.”Yang bersangkutan ini melakukan penjualan barang-barang yang sudah melewati batas kadaluwarsa yang sudah tidak layak dikonsumsi untuk masyarakat.
Tersangka menjual barang sembako kedaluarsa sejak Agustus 2024,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/11/2024).
Kusworo menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi warga yang mengeluhkan rasa sembako tersebut agak bau. Kemudian banyak juga warga yang mengalami sakit perut akibat mengkonsumsi makanan dari pelaku yang dijual ke warung-warung klontongan.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan menanyai korban yang sakit akibat mengkonsumsi makanan tersebut.”Jadi memang sembako yang dijual itu agak bau, dan berbeda. Kemudian ada juga warga yang mengeluhkan sakit perut,” jelasnya.
Kusworo menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku jika sembako kadaluarsa yang dijual belikan oleh pelaku awalnya untuk pakan ternak.”Pada awalnya ini membeli barang-barang kadaluarsa untuk pakan ternak ya, ada susu kental manis, ada kecap ada biskuit ada sosis dan saus dan lain sebagainya diracik kemudian dijadikan pakan ternak,” katanya.
Namun sejak bulan Agustus 2024, pelaku mengalami permasalahan ekonomi sehingga menjual barang tersebut kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.”Sejak Agustus 2024 ada masalah keluarga yang bersangkutan merasa ini lebih cepat mendatangkan keuntungan,” ungkapnya.
Lanjut Kusworo, pelaku mendapatkan barang tersebut dari supplier yang berada di Bogor dan juga Tangerang. Namun ada juga barang yang dibeli secara online.Pelaku juga menjual barang sembako tersebut dengan harga dibawah rata-rata agar menarik pembeli.
“Pelaku untuk bisa mendapatkan pelanggan rela untuk menjual harganya di bawah daripada harga pasar,” tambahnya. Adapun menurut Kusworo cara pelaku menghilangkan tanggal kadaluarsa makanan tersebut menggunakan thinner.
Setelah terhapus tersangka langsung menggunakan printer untuk mencantumkan tanggal daluarsa yang baru. “Sehingga yang tadinya tanggal kadaluarsanya itu habis di bulan Februari 2024, angka 2024-nya dihapus diganti 2025, sehingga seolah-olah belum melewati batas daluarsa,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang yakni, 210 botol minuman teh, 119 botol minuman teh lain, 3060 kecap saset ukuran 25 ml, 2426 pcs susu kental manis, 450 botol chili sauce, 233 saus tomat dan juga 600 botol saus tomat ukuran 135 ml, 3051 sachet susu kental manis, 5600 sachet kecap merek 3 huruf dan juga 873 kecap 3 huruf yang sudah dihapus tanggal kadaluarsanya.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan undang-undang pelanggaran undang-undang pangan dan juga undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pidana dan denda paling banyak 2 miliar rupiah,” tutupnya
daru virgo

- Stadion Kera Sakti Disiapkan untuk Pertandingan Sepak Bola Porprov Banten 2026
- Septi, Atlet Pencak Silat Tangsel yang Berjuang Membagi Waktu demi Juara Porprov 2026
- Pembangunan Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen Jelang Porprov Banten 2026
- Festival B2SA Tangerang Ajak Warga Beralih ke Pangan Lokal, Konsumsi Umbi-umbian Masih Rendah
- Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater, Panen Ditargetkan Januari 2027

