Jakarta, produsernews.com – Pada periode 2010-2021, PT Antam (Aneka Tambang) terlibat dalam kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka
Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal, para General Manager ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses manufaktur. Mereka mencap emas yang tidak diproduksi oleh Antam dengan label Antam, sehingga emas swasta ilegal tersebut dapat beredar di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi dari PT Antam.
Keenam tersangka yang ditetapkan adalah:
[Tk ] General Manager tahun 2010-2011, [Hn ] General Manager 2011-2013, [Dm] General Manager tahun 2013-2017, [Ah ] General Manager 2017-2019, [Maa ] General Manager tahun 2019-2020, [Id ] General Manager tahun 2021-2022.
Hn, Ma, Id dan Tk telah ditahan, sementara, Hm dan Aha tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Para tersangka diduga melakukan aktivitas manufaktur ilegal, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam. Mereka juga secara melawan hukum melekatkan merek Logam Mulia Antam pada logam milik swasta
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam industri emas dan perlunya tindakan tegas terhadap praktik korupsi. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan tindakan pencegahan lebih diperkuat untuk melindungi integritas industri logam mulia di masa depan.
Klarifikasi dari Kejaksaan Agung:
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan kesehatan, empat dari enam tersangka ditahan demi penyidikan. Tersangka DM dan AH tidak ditahan karena mereka telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain.
Para enam tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Mereka mencatut nama PT Antam pada barang milik swasta, yang melanggar hukum dan tanpa kewenangan. Kuntadi menegaskan bahwa hak eksklusif atas logam mulia milik PT Antam harus dihormati dan dilindungi.
Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan keadilan ditegakkan. Pengawasan ketat dan tindakan pencegahan lebih lanjut akan membantu melindungi integritas industri logam mulia di masa depan.
lodi purnomo

