Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek , di kawasan Monumen Nasional (Monas). Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan kepada media dalam acara tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dengan tegas terhadap segala hal yang berdampak mengganggu ketertiban masyarakat, Kamis (30/11).

“Kita tahu bahwa minuman keras sangat tidak baik buat masyarakat. Oleh karena itu, kita harus secara tegas penjualan miras ilegal dan memusnahkannya, hanya tempat-tempat yang memiliki ijin berdagang saja dapat menjual di wilayah Jakarta. Dalam pengawasan peredaran miras di lapangan Kita berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan operasi secara rutin. Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan, ” ungkap Sekda Joko didampingi Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Dalam kesempatan yang sama Joko mengatakan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, operasi serupa juga akan terus dilakukan. ”Kita melakukan operasi itu secara periodik, semua hasil operasi dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita baru di musnahkan, jelasnya Sementara itu, Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, dasar penetapan peraturan terkait pemusnahan miras telah disepakati lima pengadilan negeri di masing-masing kota administrasi.
Strategi yang dilakukan melalui tindakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum/penertiban secara terus-menerus yang dilakukan oleh Satpol PP di lima wilayah kota.”Kegiatan ini untuk memberikan gambaran ke masyarakat bahwa pemda terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol yang ilegal ataupun tanpa izin,” jelas Kasatpol PP Arifin.Upaya tersebut, kata Arifin, juga sebagai langkah untuk meminimalkan dan mengendalikan miras tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan yang menyebabkan kematian.

“Sasaran operasi adalah pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya kegiatan minuman oplosan,” tambahnya. Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal/tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merk. Dengan rincian :
Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat sebanyak 3.306 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.
weni jurnalis produser news

