Produsernews.com, – Bertempat di Grand Soll Marina Hotel Jalan Gatot Subroto Km 5,3 Gandasari Jatiuwung, Tangerang Banten, Jaringan indonesia Positif (JIP) atau Jaringan Orang Dengan HIV di Indonesia menggelar Pemahaman Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS dan IMS

Sebagai bentuk komitmen Jaringan Indonesia Positif (JIP) dan telah menjadi mandat organisasi untuk terus mendorong layanan kesehatan yang berkualitas bagi orang dengan HIV. Maka JIP berupaya agar skema CBS ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan juga dapat memaksimalkan upaya penanggulangan HIV di Indonesia.
sehingga skema ini betul-betul dapat dimanfaatkan oleh komunitas yang beresiko termasuk juga oleh masyarakat. Walaupun masyarakat luas belum menjadi prioritas utama sebagai sasaran dalam pelaksanaan skema CBS ini. “Kami dengan dukungan dari USAID melalui kegiatan Advocate for Health terus mendorong agar upaya penerapan skema CBS ini dapat diimplementasikan secara maksimal. Baik pendekatan ke komunitas, organisasi pelaksana CBS, penyedia layanan kesehatan termasuk dengan pemerintah selaku pemegang kebijakan dalam hal ini Dinas Kesehatan” kata Hadi selaku advocacy specialist di Sekretariat Nasional JIP.

Pelaksanaan skema CBS ini melibatkan lintas sektor terkait dari organisasi yang menyebarkan alat tes dan juga layanan kesehatan yang akan menerima tes konfirmasi (lanjutan). “Kami terus membangun koordinasi dengan sektor terkait, untuk dapat memastikan ini dilakukan sesuai prosedur, kepastian logistik dan juga kesiapan komunitas. Dalam hal ini kami tidak bekerja sendiri, kami bekerjasama dengan organisasi komunitas, organisasi pelaksana dan juga dengan penyedia layanan” tambah Hadi.
Kontak
Jaringan Indonesia Positif | Bayu Karyadi | 081222229109 | bayukaryadi@jip.or.id
(redaksi)

