Jakarta, produsernews.com – Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan-perusahaan transportasi online dan logistik untuk memberikan THR kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket.
Hal ini diumumkan dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 yang diadakan di Jakarta.
Status PKWT dan Hubungan Kemitraan Meskipun hubungan kerja antara ojol dan kurir dengan perusahaan bersifat kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ini berarti mereka berhak atas THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024.
Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta diserahkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Kemnaker terus berkomunikasi dengan manajemen perusahaan-perusahaan terkait untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Lodi P
Artikel Terbaru
- Stadion Kera Sakti Disiapkan untuk Pertandingan Sepak Bola Porprov Banten 2026
- Septi, Atlet Pencak Silat Tangsel yang Berjuang Membagi Waktu demi Juara Porprov 2026
- Pembangunan Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen Jelang Porprov Banten 2026
- Festival B2SA Tangerang Ajak Warga Beralih ke Pangan Lokal, Konsumsi Umbi-umbian Masih Rendah
- Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater, Panen Ditargetkan Januari 2027

