Kupang, produsernews.com – Untuk pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS saat ini sudah tidak perlu lagi dengan memberikan data fotocopy identitas pasien, cukup menunjukan KTP atau kartu JKN saja kepada pihak Puskesmas atau Rumah Sakit tempat pengobatan atau merawat pasien. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Cabang Kupang dr.Ario Trisaksono, SH, kepada awak Media di hotel Harper Kupang, Selasa, 6/6/2023, melalui tema “Bersama Mengawal Transformasi Mutu Layanan Program JKN”.
Itu kita sudah sosialisasikan ke seluruh wilayah kerja kami, sudah tidak boleh lagi cukup tunjukkan KTP, Kartu Keluarga atau mungkin juga kalau masih memiliki kartu JKN cukup ditujukan kartu JKN sudah bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja bersama, jelas Ario.
Ario menjelaskan jika peserta yang terdiri dari suami dan istri yang bekerja maka pasti akan dipotong, karena memang semua adalah pekerjaan penerima upah dan pekerja wajib dipotong sebesar 5%. Ada pembagiannya yaitu 1% dibayar oleh pekerjanya dan 4% dibayar oleh pemerintah.
Lanjut Ario, Peserta jaminan kesehatan itu memiliki hak untuk menentukan Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkan pada saat mendaftar.

