JAKARTA, produsernews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol. Pembatasan untuk mencegah kepadatan arus balik ini diberlakukan hingga 2 Mei 2023.
“Pembatasan barang pembatasan kendaraan barang yang semula akan berakhir pada tanggal 26 April 2023 pukul 08.00, maka kami akan memperpanjang pembatasan tersebut sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Rabu (26/4/2023).
Hendro mengimbau para pengusaha transportasi barang dapat mematuhi peraturan tersebut.
“Mohon untuk mematuhi dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menetapkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar arus balik di lebaran tahun 2023,” kata dia.
(jokolelono)

