JAKARTA, produsernews.com – Menurut Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen saat ditemui jurnalis produsernews.com di kantor nya, Penetapan tuslah tahun ini tidak ada tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi ,jelasnya
Sebagai informasi, tuslah berkaitan dengan kenaikan tarif angkutan umum akibat lonjakan penumpang. Tuslah ini biasanya diatur oleh pemerintah terkait jumlah kenaikannya.

Revi mengatakan,Kemenhub tidak memberikan tuslah lantaran sudah ada kebijakan tarif batas atas (TBA) untuk periode tertentu seperti hari besar keagamaan dan masa liburan.
Artinya, selama periode tertentu itu, operator bus boleh menaikkan tarif tiket bus kelas ekonomi sesuai dengan TBA yang diizinkan.
“Saya pikir kebijakannya ini jelas, memang batas atas itu disiapkan untuk periode hari-hari besar atau periode liburan, kita menyiapkan TBA tujuannya adalah untuk itu. Dengan adanya TBA itu kita tidak ada lagi kebijakan terkait dengan tuslah,” ujarnya , Rabu (12/4/2023).

Kebijakan TBA dan TBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 3 Tahun 2023 tetang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, TBA dan TBB Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.
Dalam aturan itu, apabila operator bus mematok tarif bus ekonomi di atas TBA yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
“Jadi di tahun ini kita tidak ada tuslah dan memang sudah difasilitasi dengan TBA. Jadi apabila ada pelanggaran TBA itu yang akan kita tindak,” ucapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, dia meyakini meski terdapat kenaikan tarif selama periode mudik lebaran, besaran tarif tidak akan melambung tinggi melebihi TBA yang sudah ditentukan. Jelas Revi Zulkarnaen
“Sekarang kan masyarakat sudah diberikan kesempatan yang sangat luas, pemesanan tarif bisa lewat mana saja. Jadi saya pikir kompetisi antar operator sudah sangat ketat sekali,” jelasnya.
Sementara untuk tarif bus non-ekonomi, menurut Revi Zulkarnaen tidak menerapkan kebijakan TBA dan TBB lantaran besaran tarif tiketnya tergantung pada mekanisme masar.
“Yang non-ekonomi tergantung mekanisme pasar sama seperti di udara. dia mempersilakan masyarakat yang milih sendiri,” tuturnya.
Sementara untuk tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi akan ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ditentukan oleh pemerintah provinsi.
(jokolelono)

