TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan pada Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menyusul adanya sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Penerapan PJJ berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta masyarakat tidak berlebihan dalam merespons informasi mengenai aktivitas gunung api tersebut.
Ia mengajak warga tetap tenang, tetapi tidak mengabaikan kewaspadaan serta terus mengikuti informasi terbaru dari pemerintah dan instansi terkait.
Menurut Benyamin, langkah antisipasi perlu dilakukan untuk meminimalkan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh abu vulkanik, khususnya terhadap kesehatan masyarakat.
Kebijakan belajar dari rumah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Nomor 400.3.1/5613/Dikbud/2026 tentang pelaksanaan PJJ sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Deden Deni mengatakan, keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar. Siswa tetap mengikuti pembelajaran dengan sistem daring dari rumah masing-masing.
“PJJ ini merupakan bentuk kesiapsiagaan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan,” kata Deden.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta menggunakan sarana pembelajaran digital yang selama ini telah tersedia. Platform seperti Learning Management System (LMS), Google Classroom, maupun media daring resmi sekolah dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan materi dan tugas kepada siswa.
Sekolah juga diminta memastikan proses pembelajaran berlangsung secara aktif dan terarah. Pemantauan terhadap kehadiran guru maupun siswa selama kegiatan PJJ turut menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan.
Deden menegaskan, kondisi darurat atau perubahan metode belajar tidak boleh membuat hak peserta didik atas layanan pendidikan terabaikan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel terus melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memantau perkembangan situasi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kondisi kualitas udara serta Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Arah pergerakan dan sebaran abu vulkanik juga terus dipantau sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pendidikan berikutnya.
“Kondisi kualitas udara dan pergerakan abu vulkanik terus kami pantau bersama instansi terkait. Kebijakan selanjutnya akan melihat perkembangan kondisi di lapangan,” ujar Deden.
Orang tua dan wali murid juga diminta ikut mengawasi kegiatan belajar anak selama PJJ. Pendampingan diperlukan agar siswa tetap mengikuti pembelajaran sesuai jadwal dan mendapatkan bimbingan selama berada di rumah.
Pemkot Tangsel memastikan evaluasi terhadap kondisi lingkungan akan terus dilakukan. Keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemantauan kualitas udara dan perkembangan sebaran abu vulkanik.

