Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas lapak barang bekas yang berada di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pencemaran sekaligus memastikan kegiatan usaha berlangsung secara tertib, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan pengawasan dilakukan melalui pendataan dan sosialisasi secara langsung kepada pemilik maupun pengelola lapak barang bekas.
Menurut Yudi, langkah tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan agar para pelaku usaha memahami kewajiban dalam menjalankan aktivitasnya.
“Kami telah mengunjungi sejumlah lapak barang bekas untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan sosialisasi agar aktivitas yang berjalan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” ujar Yudi, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan lapak barang bekas perlu dikelola dengan baik karena aktivitas pemilahan dan penyimpanan berbagai jenis material berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
Karena itu, DLH Kota Tangerang turut memperhatikan sejumlah aspek dalam kegiatan pengawasan, di antaranya legalitas usaha, kondisi dan kapasitas tempat usaha, keselamatan kerja, kebersihan area, serta tata kelola limbah yang dihasilkan dari aktivitas lapak.
Yudi menegaskan, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memperhatikan kelangsungan kegiatan ekonomi, tetapi juga menjaga kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha. Pengelolaan area yang tertata dinilai dapat mengurangi potensi gangguan terhadap warga maupun risiko pencemaran.
“Kami ingin memastikan aktivitas usaha yang dijalankan tidak menimbulkan gangguan maupun potensi pencemaran lingkungan. Karena itu, sejumlah aspek menjadi perhatian bersama agar keberadaan lapak tetap aman dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Selain melakukan pemantauan, DLH juga membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyampaikan aturan sekaligus mengetahui berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
Komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai penting agar persoalan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dapat diidentifikasi sejak dini dan segera dicarikan solusi.
Di sisi lain, Yudi mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga lingkungan. Warga diminta menyampaikan laporan kepada pihak terkait apabila menemukan aktivitas usaha yang diduga menimbulkan pencemaran, gangguan lingkungan, atau persoalan lain yang dapat berdampak pada masyarakat sekitar.
“Melalui pengawasan dan edukasi yang terus dilakukan, kami berharap kesadaran seluruh pihak semakin meningkat sehingga lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman dapat terus terjaga bersama,” pungkas Yudi.(wenni)

