JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak memiliki opsi untuk merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terlebih membuat mereka menganggur. Pemerintah telah menyalurkan tambahan anggaran sekitar Rp 18,9 triliun untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Tito menyebut tambahan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Dana itu dicairkan melalui keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang terbit pada Rabu (5/8/2026).
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 10 triliun dialokasikan untuk menutup kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sejumlah daerah. Sementara lebih dari Rp 8 triliun berasal dari tambahan atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU).
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah menyiapkan dana Rp 20,5 triliun bagi 490 pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal. Dana tersebut diberikan atas arahan Presiden Prabowo dan ditujukan untuk membiayai kebutuhan wajib daerah, termasuk gaji ASN dan PPPK.
Tito juga mengungkapkan terdapat 79 pemerintah daerah yang telah dipetakan Kemendagri membutuhkan tambahan transfer ke daerah (TKD). Khusus untuk belanja pegawai, kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp 3,5 triliun hingga Rp 3,7 triliun. Angka tersebut hanya mencakup pembayaran gaji ASN.
Jika seluruh kebutuhan daerah, termasuk belanja di luar pegawai, diperhitungkan, kebutuhan dana 79 daerah tersebut dapat mencapai sekitar Rp 14 triliun. Penambahan TKD menjadi langkah terakhir dari tiga skema yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi persoalan fiskal daerah.(wen)

