SERANG – Pengurus Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten masa bakti 2026–2029 resmi dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/KPTS/POKJA-JAGADESA-PUSAT/VII/2026 yang diterbitkan Pengurus Pusat Pokja News Room Jaga Desa pada 23 Juli 2026.
SK tersebut ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat Pokja News Room Jaga Desa yang juga Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Drs. Firdaus, bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar. Pembentukan kepengurusan ini menjadi bagian dari upaya SMSI dalam memperkuat pengawasan pembangunan desa melalui publikasi yang transparan, akuntabel, serta mendorong literasi hukum di tengah masyarakat.
Dalam kepengurusan tersebut, Lesman Bangun dipercaya sebagai Ketua, didampingi Herman sebagai Sekretaris dan Irwandi Suherman sebagai Bendahara. Kepengurusan juga diperkuat sejumlah penanggung jawab bidang, meliputi News Room, Bisnis, Media Sosial, Wilayah, serta Publikasi dan Pelatihan.
Ketua Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten, Lesman Bangun, mengatakan pihaknya akan segera menjalankan program kerja yang berorientasi pada penguatan sinergi antara media, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam mengawal pembangunan desa.
“Kehadiran Pokja News Room Jaga Desa di Provinsi Banten merupakan langkah nyata media dalam mengawal dan mempublikasikan pembangunan desa secara akurat dan transparan. Kami siap membangun sinergi lintas sektor demi terciptanya kondusivitas dan kemajuan ekonomi masyarakat desa,” ujar Lesman.
Selain mengoordinasikan publikasi Program Jaga Desa, pengurus tingkat provinsi juga bertugas membangun jejaring hingga kabupaten/kota dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menyampaikan laporan pelaksanaan program secara berkala kepada pengurus pusat.
Melalui kepengurusan yang baru, Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mendukung pengawasan dan edukasi hukum dalam pembangunan desa selama masa bakti hingga 23 Juli 2029.

