TANGERANG SELATAN – Koordinator Pengaduan SPMB 2026 PWI Kota Tangerang Selatan, Malik Abdul Aziz, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai dugaan pelanggaran, kendala teknis, maupun persoalan lain yang terjadi selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Untuk menampung laporan tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan kembali mengaktifkan program PWI Mendengar dengan membuka Posko Pengaduan SPMB 2026 yang dapat diakses masyarakat secara daring maupun luring selama masa penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, kendala administrasi, masalah sistem, maupun persoalan lain dalam proses SPMB 2026, silakan menyampaikan pengaduan melalui Posko PWI Mendengar. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Malik, Jumat (19/6/2026).
Menurut Malik, keberadaan posko pengaduan diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah sekaligus mendorong pelaksanaan SPMB berjalan lebih transparan, objektif, dan berkeadilan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 08788-36-56789 dan 0895-36694-5521 selama pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto bersama Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan Edy Riyadi menegaskan bahwa pembukaan Posko Pengaduan SPMB merupakan bentuk pengawasan partisipatif terhadap proses penerimaan siswa baru yang setiap tahun menjadi perhatian publik.
Menurut mereka, SPMB menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pendidikan sehingga prosesnya harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Berbagai persoalan seperti domisili, kuota jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua hingga dugaan manipulasi data kerap muncul dalam setiap pelaksanaan penerimaan siswa baru.
PWI Kota Tangsel memastikan seluruh laporan masyarakat akan diverifikasi dan ditindaklanjuti. Apabila ditemukan persoalan yang memerlukan perhatian pemerintah, laporan tersebut akan diteruskan kepada instansi terkait. Selain itu, laporan yang memiliki kepentingan publik juga dapat menjadi bagian dari kerja jurnalistik untuk mendorong transparansi pelayanan publik.
PWI Kota Tangsel juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menjalankan proses SPMB sesuai regulasi serta mengedepankan prinsip keterbukaan. Pengawasan publik dinilai penting untuk mencegah munculnya praktik titip-menitip, permainan kuota, maupun bentuk penyimpangan lain yang dapat mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.(yoga)

