
Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku berinisial AL diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat ilegal.
“Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Prapto, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa itu terjadi di Kampung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa pagi. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan, terdiri dari 105 butir Tramadol dan 168 butir pil kuning jenis Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp195 ribu yang diduga hasil penjualan serta dua unit handphone.
Pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Pidie, Aceh, kini telah dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.(ismail)

