
Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali menertibkan pedagang kaki lima di wilayah Ciledug pada Kamis, 23 April 2026. Operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah atau kawasan Pasar Lembang.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata ruang publik sekaligus menjaga ketertiban di kawasan yang kerap dipadati aktivitas perdagangan. Petugas menyasar lapak-lapak yang menggunakan trotoar maupun badan jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban kota.
”Kami kembali melakukan aksi penertiban dengan menyasar para PKL yang ada di wilayah Ciledug dan sekitarnya. Tidak hanya sebagai penegakan Perda, aksi penertiban ini bermanfaat untuk menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Mulyani.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut juga bertujuan memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dapat berjalan secara optimal di seluruh wilayah.
”Kami telah menindak tegas menggunakan pendekatan yang humanis dan persuasif, setelah ditertibkan, kami memberikan arahan untuk para PKL agar tidak mengulangi kesalahan lagi ke depannya,” tambahnya.
Selain melakukan penertiban, Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban dan tidak menyalahgunakan fasilitas umum.
”Ketertiban umum ini menjadi tanggung jawab bersama, oleh karenanya, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum yang ada di Kota Tangerang,” pungkasnya.(ismail marjuki)

