
TANGERANG SELATAN – Sejumlah armada angkutan umum di Kota Tangerang Selatan belum diizinkan beroperasi setelah ditemukan berbagai pelanggaran dalam inspeksi keselamatan kendaraan atau ramp check menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan tersebut digelar di Terminal Pondok Cabe pada Rabu (11/3/2026). Dari hasil pengecekan sementara, petugas menemukan sejumlah pelanggaran teknis pada beberapa bus yang diperiksa.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Yanuar, mengatakan kendaraan yang belum memenuhi standar keselamatan tidak diberikan stiker tanda lulus uji kelayakan.
“Bus yang belum lulus ramp check belum kami pasangi stiker kelayakan,” ujar Yanuar.
Ia menjelaskan, beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya lampu kendaraan yang tidak berfungsi, jumlah kursi penumpang yang melebihi ketentuan, hingga kewajiban pajak kendaraan yang belum dipenuhi.
Salah satu armada bus Gunung Harta rute Jember–Jakarta, misalnya, dinyatakan tidak lulus setelah petugas menemukan lampu dekat bagian kiri kendaraan tidak berfungsi. Selain itu, bus tersebut juga tercatat menunggak pajak kendaraan selama sekitar tujuh bulan.
Pelanggaran lain juga ditemukan pada bus Primajasa rute Tasikmalaya–Lebak Bulus. Bus tersebut kedapatan memiliki jumlah kursi yang melebihi kapasitas yang tercantum dalam dokumen kendaraan.
“Di dokumen tercatat 46 kursi, namun di dalam bus dipasang hingga 56 kursi, sehingga ada kelebihan 10 kursi,” kata Yanuar yang akrab disapa Haji Awang.
Dalam kegiatan ramp check tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah komponen keselamatan lainnya. Mulai dari ketersediaan pemecah kaca, alat pemadam api ringan (APAR), sabuk pengaman, kondisi ban, hingga kelengkapan teknis kendaraan lainnya.
Dishub Tangsel menargetkan pemeriksaan terhadap total 135 unit bus yang akan melayani angkutan mudik Lebaran tahun ini. Hingga saat ini, sebanyak 34 unit bus telah dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan dipasangi stiker kelayakan di kaca bagian depan kendaraan.
Bus yang belum lulus uji kelayakan diwajibkan segera melakukan perbaikan sebelum kembali mengikuti pemeriksaan ulang. Lampu kendaraan harus dipastikan berfungsi dengan baik dan jumlah kursi penumpang harus disesuaikan dengan dokumen resmi kendaraan.
“Kami ingin memastikan seluruh armada yang beroperasi saat mudik benar-benar aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Awang.(lodi)

