TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan memusnahkan 1.128 botol miras hasil razia selama satu tahun terakhir. Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang yang dipusatkan di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Sabtu (28/2/2026).Pemusnahan ribuan botol miras itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan sejak Maret 2025 hingga Februari 2026 oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama aparat terkait.Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa momentum HUT ke-33 tidak sekadar menjadi perayaan seremonial, melainkan juga refleksi atas komitmen membangun kota yang aman, tertib, dan berdaya saing.“Momentum HUT ke-33 ini kita jadikan pengingat untuk terus membangun kota yang lebih maju, sejahtera, dan berakhlakul karimah,” ujar Sachrudin.Ia menambahkan, Kota Tangerang merupakan rumah bersama yang harus dijaga dari berbagai potensi gangguan ketertiban, termasuk peredaran miras ilegal yang dapat memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.“Kota Tangerang adalah rumah kita bersama. Mari kita bangun mulai dari keluarga, lingkungan, hingga kota kita tercinta agar semakin berdaya saing,” tambahnya.Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki keputusan pengadilan, sehingga pelaksanaan pemusnahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Sebanyak 1.128 botol miras ini sudah diamankan dan telah mendapatkan keputusan pengadilan, sehingga hari ini bisa dilakukan pemusnahan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus melakukan patroli dan pengawasan, terutama di titik-titik rawan peredaran miras,” jelas Irman.Ia mengungkapkan, pola peredaran miras kini mengalami pergeseran, tidak hanya melalui penjualan langsung, tetapi juga memanfaatkan media sosial dan platform daring. Hal ini menjadi tantangan baru bagi aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.Karena itu, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta mendorong penguatan regulasi daerah guna mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal.“Ke depan, kami mendorong penguatan peraturan daerah agar penindakan bisa lebih tegas, khususnya bagi penjual yang berulang kali melanggar. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan miras di lingkungannya,” tegasnya.Melalui langkah tegas ini, Pemkot Tangerang berharap upaya pemberantasan miras dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
(ismail)
