
Kabupaten Tangerang – Polsek Kelapa Dua bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, lima terduga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh, S.H., menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Korban berinisial O (22) melaporkan sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di pinggir jalan dalam kondisi terkunci stang dan menggunakan kunci tambahan (shutter lock).
“Korban menyampaikan bahwa kendaraannya telah dilengkapi perangkat GPS. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pelacakan,” ujar Rokhmatulloh dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rovi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan posisi kendaraan. Hasilnya, sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menemukan sepeda motor korban di wilayah Pagedangan, tak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial A (28), K.N (29), N (22), F (21), dan S.E (21). Kelimanya diketahui berasal dari Lampung.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Polisi juga menduga kelompok ini telah merencanakan pencurian tersebut.
Selain mengamankan kendaraan milik korban, petugas turut menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, tiga kunci letter T beserta 10 mata kunci, tiga magnet motor kontak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru.
“Keberadaan senjata api rakitan ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain,” kata Rokhmatulloh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum pada malam hari.
“Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan diparkir di lokasi yang aman serta terpantau. Jika menemukan atau mengalami tindak pidana, segera hubungi call center 110,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.(ismail)

