Asesmen pelayanan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam yang dilakukan tim penilaian (kiri) dengan petugas yang berada di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Banten, Rabu (22/10/25). (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang)
TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus rumah tinggal dengan waktu proses maksimal 10 jam. Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan secara cepat dan sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan layanan tersebut diperuntukkan bagi rumah tinggal dengan luasan tertentu sehingga mekanisme pengajuan menjadi lebih sederhana dan efisien.
Menurutnya, warga yang belum memiliki izin bangunan di Kota Tangerang diimbau segera memanfaatkan fasilitas ini agar hunian memiliki kepastian hukum dan memenuhi standar teknis.
“Sekarang saatnya masyarakat mengurus PBG. Prosesnya cepat, praktis, dan dirancang agar memudahkan pemohon,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Sebagai dukungan layanan, pemerintah daerah juga membuka kanal konsultasi daring bernama Sulton melalui WhatsApp di nomor 0852-8000-0191. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperoleh panduan lengkap terkait persyaratan dan tahapan pengajuan.
Sugihharto menegaskan, pengurusan izin bangunan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penting untuk menjamin keamanan struktur, kepastian hukum kepemilikan, serta kesesuaian dengan tata ruang.
Ia berharap masyarakat tidak menunda pengajuan PBG agar dapat menikmati manfaat hunian yang legal dan terlindungi regulasi.(ismail)

