
Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sikap tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Keputusan itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2). Yanto menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusional MA dalam menjaga kehormatan dan marwah peradilan, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi aparatur peradilan yang tersandung persoalan hukum.
Menurut Yanto, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terhadap aparat peradilan yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Dukungan tersebut diberikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, yang menjadi prinsip dasar dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Lebih lanjut, Yanto menyampaikan bahwa Ketua MA juga berkomitmen untuk segera memberikan izin apabila terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan aparatur peradilan. Langkah ini dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan cepat, terbuka, dan tidak terhambat oleh prosedur administratif di internal lembaga.
Mahkamah Agung, kata Yanto, turut menyampaikan rasa keprihatinan dan kekecewaan atas peristiwa tersebut. Kasus yang menjerat pimpinan pengadilan tingkat pertama itu dipandang mencederai martabat hakim serta berpotensi mencoreng nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung memastikan akan memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. MA juga kembali menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan etik di lingkungan peradilan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(weni)

