
Pemerintah Kota Tangerang memastikan siap mengevaluasi Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025 terkait tunjangan DPRD, menyusul mencuatnya aspirasi masyarakat dan komunitas.
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan, evaluasi kebijakan dilakukan untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan hukum, serta menjawab keresahan publik mengenai hak keuangan DPRD.
Menurutnya, isu tunjangan DPRD awalnya mencuat di tingkat pusat lalu menyebar ke daerah, termasuk Kota Tangerang, sehingga Pemkot perlu menyikapi secara bijaksana dan hati-hati.
Sachrudin menyatakan evaluasi Perwal tidak bisa tergesa-gesa atau sepihak. Pemkot akan mengkaji substansi aturan melalui diskusi dan koordinasi bersama pihak-pihak terkait.
“Perlu koreksi, pembahasan, dan komunikasi. Tidak serta-merta langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur. Evaluasi wajib melalui mekanisme yang berlaku,” kata Sachrudin menegaskan.
Ia menjelaskan, proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten, guna memastikan langkah sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Wali Kota menambahkan, kesamaan pandangan antar lembaga sangat diperlukan agar keputusan evaluasi tidak salah arah. Pemkot ingin setiap langkah benar-benar terukur, legal, dan tepat sasaran.(rls)


