Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, dengan menyiapkan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara sekaligus pusat pendampingan psikologis.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa rumah aman tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (23/8/2025).
“Kita sudah punya rumah aman ini sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan korban, terutama untuk mendampingi proses penyembuhan psikologis yang mungkin butuh waktu panjang,” ujar Benyamin.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua anak korban kekerasan yang sedang ditangani dan dititipkan di rumah aman.
Kasus pertama dialami anak perempuan berinisial NE, korban penganiayaan oleh ibu tirinya. Kasus ini terungkap berkat laporan pihak sekolah. Saat ini, NE mendapat perlindungan dan layanan konseling.
Korban kedua adalah AH, remaja 15 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh ayah sambungnya. Dengan kondisi orang tua kandung yang telah tiada, AH kini ditangani secara menyeluruh oleh UPTD PPA, termasuk pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup.
“Kami tempatkan mereka di rumah aman agar lebih mudah dipantau dan seluruh hak dasarnya bisa dipenuhi,” jelas Tri.
Selain tempat tinggal sementara, Pemkot Tangsel juga menyediakan pendampingan psikologis bagi korban. Pemkot mendorong kerja sama antara dinas terkait dengan fakultas psikologi dari perguruan tinggi guna mendampingi korban hingga pulih dari trauma.
“Saya mendorong agar dinas juga aktif menggandeng perguruan tinggi. Trauma anak itu bisa sangat lama, kita tidak bisa menanganinya setengah – setengah,” tambah Benyamin.
Masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan dapat melakukan pelaporan melalui hotline Tangsel Siaga 112 yang aktif selama 24 jam. Pemkot juga menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri, Polres Tangsel, serta perangkat tingkat RT/RW untuk mendeteksi dan menangani kasus secara cepat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta sebagai wujud nyata perlindungan negara terhadap kelompok rentan.
Pemerintah juga tengah mengkaji penerapan sanksi sosial dan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, guna memberikan efek jera.
“Setiap kasus yang sudah inkrah akan diumumkan ke publik. Ini untuk memberikan peringatan dan efek jera kepada pelaku,” tegas Benyamin.(Yoga/Riza) nya

