
TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 113.501 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam Operasi Nila Jaya 2025. Dua tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga dalam upaya menekan peredaran obat tanpa izin edar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Bacaan Lainnya
- Curi Motor di Parkiran Masjid, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Ciledug
- Polres Tangsel Sita 30 Ribu Obat Keras dan 8 Kg Ganja, Ribuan Warga Terselamatkan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain, mengatakan pengungkapan terbesar dilakukan Polsek Sepatan yang menangkap tersangka ZF (29) di rumahnya di Perum Panorama, Tanah Merah, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
“ZF kami amankan dengan barang bukti 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Hexymer. Obat ini diperoleh dari seseorang yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Zain dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, Polsek Teluknaga menangkap tersangka R (29) di tokonya di Jalan Raya Kalibaru, Teluknaga. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 501 butir obat keras, terdiri dari 441 Tramadol dan 60 Hexymer.
Zain menegaskan, peredaran obat daftar G tanpa izin ini berdampak besar terhadap keamanan masyarakat, khususnya sebagai pemicu kejahatan jalanan.
“Obat-obatan ini sering disalahgunakan oleh remaja untuk tawuran, aksi geng motor, hingga begal. Ini sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ke polisi melalui call center 110 atau nomor aduan Polres di 0822-1111-0110.
“Kami akan respons cepat setiap laporan. Pelaku dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Operasi Nila Jaya 2025 masih terus digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang merusak generasi muda.(yoga sakti)

