
TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui jajaran Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Tangerang terus melakukan pendekatan persuasif dalam menata kawasan Pasar Anyar agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Pada Sabtu (14/6/2025), petugas Tramtib mendistribusikan surat edaran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang seperti di Jalan Cermai dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukaasih dan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
Bacaan Lainnya
- Pemkot Tangsel Sabet Sejumlah Penghargaan di BUMD Awards 2026
- Langkah dari Pakujaya Berujung Pelajaran Berharga di Sukarno Cup

“Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan Pemkot Tangerang. Melalui surat edaran tersebut, para pedagang diajak untuk secara bertahap meninggalkan lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Camat Tangerang, Yudi Pradana, kepada Kompas.com, Sabtu.
Menurut Yudi, sosialisasi ini bertujuan agar para pedagang semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan.
“Penataan ini tidak hanya soal regulasi, tapi juga untuk meningkatkan daya tarik Pasar Anyar sebagai pusat ekonomi yang lebih tertib dan terorganisir,” lanjutnya.
Ia mengimbau seluruh pedagang untuk bekerja sama mewujudkan kawasan pasar yang memberikan kenyamanan bagi semua pihak, termasuk pembeli.
Pemkot Tangerang memastikan proses penataan dilakukan secara humanis dan tanpa intimidasi, dengan tetap mengutamakan keamanan serta kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.(rls)


