
Tangerang — Manajemen RSUD Kota Tangerang menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai pelayanan terhadap pasien bernama Iis Maryati. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh prosedur pelayanan telah dijalankan sesuai ketentuan dan tanpa diskriminasi.
Humas RSUD Kota Tangerang, Fika S. Khayan, menjelaskan bahwa pasien dilayani sejak hari pertama dirawat. Namun, status pembiayaan ditetapkan sebagai pasien umum karena tidak adanya bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, yakni 3×24 jam hari kerja.
- Pemkot Tangsel Sabet Sejumlah Penghargaan di BUMD Awards 2026
JAKARTA- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meraih sejumlah penghargaan bergengsi dalam ajang TOP BUMD Awards 2026 yang
“Rumah sakit menjalankan aturan yang berlaku. Bila identitas JKN tidak dapat ditunjukkan dalam waktu yang ditentukan, maka pasien dikategorikan sebagai pasien umum,” ujar Fika, Jumat (13/6/2025).
Fika juga membantah adanya penolakan terhadap permohonan cicilan biaya perawatan. Menurutnya, pihak rumah sakit membuka ruang pengajuan keringanan melalui bagian keuangan, dan tidak pernah menolak niat baik dari pasien maupun keluarga.
Pasien diketahui berasal dari Kabupaten Bandung, dan saat dirawat belum memiliki status kependudukan di Kota Tangerang. Meski telah tinggal selama sembilan bulan, proses mutasi kependudukan tidak selesai dalam waktu yang dibutuhkan, sehingga pendaftaran JKN tertunda.
Saat ini, pasien telah diperbolehkan pulang. Keluarga pasien menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang cepat dan profesional dari pihak RSUD Kota Tangerang.
Manajemen rumah sakit mengimbau masyarakat untuk aktif mendaftar sebagai peserta JKN sebelum membutuhkan layanan medis, dan memanfaatkan program SAPA CINTA sebagai bentuk pendampingan administratif bagi pasien yang belum memiliki jaminan kesehatan.(rls)


