Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025). Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan.
Permohonan praperadilan Hasto tercatat dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” lanjut Djuyamto.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka Hasto oleh KPK terkait dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Hasto diduga terlibat bersama mantan kader PDI-P, Harun Masiku, yang buron sejak 2020.
Hasto dituduh memberikan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Harun.
Sidang praperadilan ini akan menjadi upaya hukum pertama Hasto untuk membantah tuduhan dan status tersangka yang disematkan oleh KPK.
- Stadion Kera Sakti Disiapkan untuk Pertandingan Sepak Bola Porprov Banten 2026
- Septi, Atlet Pencak Silat Tangsel yang Berjuang Membagi Waktu demi Juara Porprov 2026
- Pembangunan Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen Jelang Porprov Banten 2026
- Festival B2SA Tangerang Ajak Warga Beralih ke Pangan Lokal, Konsumsi Umbi-umbian Masih Rendah
- Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater, Panen Ditargetkan Januari 2027

